Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Istri saya sedang hamil dua bulan, tapi ada tetesan darah yang keluar darinya pada permulaan bulan Ramadhan, tepatnya setelah Isya, beberapa hari setelah itu ia mengeluarkan tetesan lain sebelum terbenamnya matahari, saat itu ia tetap meneruskan puasanya, mohon keterangan Anda tentang hal ini?
Jawaban:
Jika wanita itu hamil dan mengeluarkan darah secara tidak teratur, yaitu tidak seperti sebelum hamil, maka darah ini bukan masalah, baik setetes atau dua tetes ataupun banyak, karena darah yang keluar dari wanita hamil itu dianggap darah rusak (darah penyakit), lain halnya jika keluarnya darah tersebut berhenti, kemudian keluar lagi seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka bagi wanita itu tetap diwajibkan puasa dan shalat, puasanya sah dan begitu pula dengan shalatnya.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
🔍 Makna Qadha Dan Qadar, Hukum Wanita Minta Cerai, Doa Pulang Ibadah Haji, Apa Hukum Menjilat Kemaluan Suami, Hadits Shalat Tiang Agama